Sabtu, 31 Januari 2009

pengertian serta macam-macam riddah

Riddah adalah memutus keislaman (orangnya disebut murtad) dengan
kekufuran. Riddah terbagi tiga:
1. Riddah Qauliyyah (perkataan) seperti mencaci maki Allah, para nabi atau
Islam, walaupun dalam keadaan marah.
2. Riddah Fi'liyyah (perbuatan) seperti melempar mushhaf (al Qur'an) ke
tempat-tempat kotor dan juga seperti menginjak mushhaf.
3. Riddah Qalbiyyah (hati) seperti meyakini bahwa Allah adalah benda atau
roh, meyakini bahwa Allah duduk di atas 'arsy atau menempati langit
atau meyakini bahwa Dzat Allah berada di semua tempat atau di suatu
arah.
Allah ta'ala berfirman:
( (ولقد قالوا كلمة الكفر وكفروا بعد إسلامهم) (سورة التوبة : 74
Maknanya: "Dan mereka telah benar-benar mengatakan perkataan kufur, mereka telah
kafir setelah keislaman mereka" (Q.S. at-Taubah: 74)
Ia juga berfirman:
( (لا تسجدوا للشمس ولا للقمر) (سورة فصلت : 37
Maknanya: "Janganlah kalian bersujud kepada matahari dan rembulan" (Q.S.
Fushshilat: 37)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"إن العبد ليتكلم بالكلمة ما يتبين فيها يهوي ا في النار أبعد مما بين المشرق والمغرب" (رواه البخاري
ومسلم)
Maknanya: "Sesungguhnya seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang
melecehkan atau menghina Allah atau syari'at-Nya) yang tidak dianggapnya bahaya,
(padahal perkataan tersebut) bisa menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang
kedalamannya) lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat" (H.R. al Bukhari dan
Muslim)
beberapa bentuk rincian riddah dapat kita jabarkan sebagai berikut:

1. Riddah dengan ucapan hati seperti mendustakan wahyu yang diturunkan Allah seperti tidak mengimani bahwa semua ayat Quran itu kalamullah atau berkeyakinan adanya Pencipta selain Allah dsb.

2. Riddah dengan perbuatan hati seperti membenci Allah dan Rasulullah-Nya, sombong dan enggan mengikuti perintah Rasul Saw.

3. Riddah dengan ucapan lisan seperti mencela Allah atau mencela Rasulullah, berolok-olok terhadap agama dan sebagainya.

4. Riddah dengan perbuatan anggota badan seperti sujud kepada berhala, menghina Mushaf Al Qur'an dan lain sebagainya.



Hukuman bagi orang murtad (pelaku riddah) atau adalah dapat dikenakan hukuman bunuh (mati) tentunya setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan oleh Mahkamah Syar'iyah. Eksekusinya tentunya setelah ada ketetapan berkekuatan hukum. Shahibul Fatwa berkata: "Sesungguhnya jikalau pelaku murtad itu tidak dihukum mati maka tentu setiap orang yang memeluk Islam akan (seenaknya, red) keluar dari Islam. Hukuman (mati) tersebut tidak lain adalah untuk menjaga pemeluk Islam dan juga agama Islam. Hal ini untuk mencegah orang dari main-main dalam agama dan dengan leluasa dan seenaknya keluar darinya." Orang murtad yang dihukum mati itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Juga tidak berhak saling waris mewarisi dengan kerabatnya yang muslim serta hartanya merupakan harta fai' (rampasan namun bukan karena perang) diserahkan kepada Baitul Mal untuk pengelolaannya. Diantara dalil yang menunjukkan pensyari'atan hukuman mati bagi orang murtad adalah hadits riwayat Imam al Bukhari, bahwasannya Ali bin Abi Thalib ra pernah menghukum orang zindik dengan cara membakar. Lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abbas ra, maka ia berkata: "Kalau saja aku pada di tempatmu, maka aku tidak membakar mereka, karena larangan Nabi: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah." Dan yg aku lakukan adalah membunuh mereka sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad, red) maka bunuhlah ia." Maksud dari mengganti agama adalah mengganti Islam dengan agama lain, sebab pada dasarnya agama itu hanyalah Islam, sebagaimana firman Allah, artinya: "Barang siapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya." (Ali Imran: 85).

Para shahabat senantiasa memegang teguh hukum ini, seperti tersebut dalam sebuah riwayat ketika Muadz bin Jabal mengunjungi Abu Musa Al Asy'ari (ketika itu keduanya sama-sama menjadi Amir di Yaman) ia melihat ada seorang laki-laki yang sedang diikat, maka Muadz bertanya: "Siapakah orang ini?", Abu Musa menjawab: "Ia dulu seorang Yahudi, kemudian masuk Islam namun kini berbalik lagi menjadi Yahudi. Abu Musa melanjutkan: "Silakan duduk!". Muadz lalu menjawab: "Tidak! Aku tidak akan duduk sehingga hukum Allah dan RasulNya ditegakkan untuk orang ini," (ia mengucapkan ini tiga kali). Maka di putuskanlah perkara orang tersebut dan akhirnya dihukum mati. (Riwayat Al Bukhari).