Senin, 22 Desember 2008

pengertian khomer

Islam adalah agama yang membawa rahmat dan kasih sayang kepada
manusia. Islam adalah agama yang menjaga harta, akal, jiwa, kehormatan
manusia. Tidak ada hal yang merusak akal, harta, jiwa , dan kerhomatan
melainkan Islam telah mengharamkannya. Ketika hal-hal yang berbahaya
bagi manusia bertambah banyak seiring dengan perkembangan jaman, maka
bukanlah suatu hikmah jika syariat merinci nama-nama semuanya satu
demi satu, tentu Al Quran yang ada tidak akan setipis seperti yang
sekarang. Namun cukuplah digariskan garis besar ketentuannya yang
mencakup kaidah-kaidah pokok yang mencakup seluruhnya dan berlaku
sampai akhir zaman.

Dalam hal ini Alloh taala telah berfirman dalam Surat Al Baqoroh
“….dan janganlah engkau jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…….” ayat
ini bersifat umum dan tidak menyebtukan macam dan jenis kebinasaan,
sehingga harus kita berlakukan apa adanya sebagiamana yang Alloh
kehendaki. Alloh taal telah melarang hambaNya untuk menempuh jalan-
menuju kebinasaan, entah membinasakan dirinya sendiri maupun bersama
orang lain bagaimanapun caranya, dan apapun namanya.Selama hal
tersebut membinasakan, maka pasti syariat akan mengharamkannya. Ambil
contoh Khomer, jelas seperti matahari pada siang bolong tanpa mendung,
khomer merusak kesehatan, merusak akal, dan menyia-nyiakan harta.
Syara’ telah tegas mengharamkannya bahkan Alloh dengan tegas
menyebutkan Khomer ini dalam Al Qur’an tentang keharamannya. Sama
halnya dengan narkoba, jika dikatakan tidak ada dalil khusus menyebut
narkoba haram, ini tidak benar ayat di atas dengan tegas
mengahramkannya. Karena semua orang tahu bahwa narkoba membahayakan
jiwa. Maka dari sini narkoba masuk dalam keumuman ayat di atas.

Begitu juga dengan rokok. Semua dokter di dunia, entah muslim maupun
kafir telah sepakat akan berbahayanya rokok bagi kesehatan manusia.
Saking bahayanya, diwajibkan untuk menulis bahaya rokok pada kemasan
rokok itu sendiri, dan tidak ada yang komplain mengenai hal itu,
karena memang begitulah keadaannya. Bagitu bahayanya rokok ini sampai
harus ditulis disetiap kemasan dan disebutkan dalam iklan-iklan rokok.
Dari satu segi ini saja jelas rokok telah diharamkan dengan dalil ayat
di atas. Masih menurut penelitian para dokter dan kesepakatan mereka
(entah kafir entah muslim) rokok ternyata juag berbahaya bagi orang-
orang yang berada di sekitar perokok, mereka juga akan menghirup asap
rokok dan turut berisiko terkena bahayanya, in adalah perbutan Dzolim
kepada orang lain, dan tentu saja haram hukumnya. Dari segi yang lain,
rokok adalah perbuatan menyia-nyiakan harta, pemborosan, dan tidak ada
gunanya. Padahal perbautan semacam ini adalah perbuatan setan, mana
mungkin Alloh akan ridho dengan perbuatan setan..?

Jika rokok hanya terkena satu dari tiga hal tersebut di atas, maka
sudah lebih dari cukup untuk mengharamkannya, lalu bagaimana lagi jika
rokok terkena semua tiga hal tersebut di atas….?
Jika rokok tidak haram, maka apakah pengertian haram……….? Jika rokok
tidak haram, mungkin tak ada lagi barang haram di dunia ini……!

Jika ada yang berkata bahwa “…..kiai itu bilang bahwa rokok itu
makruh..” Maka jawaban saya adalah firman Alloh dalam Al
Qur’an ..”..tidak patut bagi seorang muslim apabila Alloh dan RosulNya
telah menetapkan sesuatu akan ada pilihan lain bagi mereka…” Alloh
telah mengharamkan rokok, maka akankah hal ini kita bantah dengan
pendapat kiai tadi….?Ketahuilah bahwa kiai juga manusia, tidak luput
dari kesalahan. Tidak boleh kita ikut secara membabi buta, kita ikuti
bila sesuai dengan syariat dan kita tolak bila melanggar syariat.
Karena kebenaran mutlaq hanya pada dalil Al Qur’an dan Sunnah..Dan
telah jelas bagi kita semua kebenaran haramnya rokok dari tiga sisi,
maka tidak ada alasan untuk tidak mengatakan haram atas apa yang Alloh
haramkan.

Tidak ada komentar: