Senin, 22 Desember 2008

pengertian mencuri / merampok .

arti mencuri atau merampok adalah :
mungkin pengertian pencurian perlu kita bagi menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Pertama, pencurian secara aktif. Apa maksudnya? Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik .
Kedua, pencurian secara pasif. Apa maksudnya? Bila pencurian secara aktif berarti tindakan mengambil hak milik seseorang, maka pencurian secara pasif berarti tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
Bagaimana dengan pengertian Alkitab tentang mencuri itu sendiri? Alkitab sendiri tidak memberikan definisi secara eksplisit. Ketika kita melihat perintah “Jangan mencuri”, Alkitab tidak memberikan penjelasan apapun tentang hal itu. Tapi ada satu hal yang pasti, yaitu Alkitab seringkali mengulang-ulang membicarakan konsekuensi bila seseorang mencuri. Laknat Tuhan akan turun bila para pencuri dibiarkan leluasa melakukan kejahatannya. Menurut hukum Tuhan, bila pencuri-pencuri itu masih ingin hidup, maka mereka harus mengembalikan apa yang mereka ambil .Berikutnya menyebutkan bahwa bila seekor kambing atau sapi dicuri, maka pencurinya harus membayar kembali lima sapi dan empat kambing. Bagaimana kalau ia tidak mampu membayar? Maka, si pencuri itu harus dijual sampai hutangnya lunas,atau hukuman yang lebih berat, yaitu mengembalikan tujuh kali lipat. Dan bahkan, ada pencurian yang berujung pada hukuman mati. Intinya, sekali lagi, Alkitab sering mengulang-ulang perintah jangan mencuri. Tentunya, hal ini menandai betapa seriusnya Tuhan akan dosa yang satu ini.

Dalil mencuri : dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)

redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya.

Ia bertanya : Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar).
Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah:38-39)
Dari dalil-dalil diatas, saya memahami bahwa seseorang bisa dianggap sebagai pencuri dan dikenai hukum potong tangan apabila pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan telah mencapai nishab (1/4 dinar, 1 dinar = 4.25 gr emas murni(=1,0625 gr emas murni atau kalau sekarang ( 1gr emas murni 99% = Rp. 174.500

Tidak ada komentar: