Senin, 22 Desember 2008

Qodzaf

Qodzaf



Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual).
Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Dalilnya :







Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).

pengertian berzina

Pengertian zina yaitu :
Zina mata adalah melihat [sesuatu], zinanya lisan adalah mengucapkan [sesuatu], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [sesuatu], sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]. … (HR Bukhari & Muslim)

Jadi, “sesuatu” yang hendaknya kita hindari itu adalah yang mengarah pada hubungan kelamin. Inilah yang dimaksud dengan “sedangkan alat kelamin membenarkan atau mendustakan itu [semua]“.

Dengan demikian, melihat nonmuhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dsb.

Secara demikian pula, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong “zina lisan”. Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi.
Contohnya: ucapan mesum kepada sang kekasih, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”

Dengan demikian pula, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina hati”. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contohnya: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”

Demikian pula untuk “zina tangan”, “zina kaki”, dan berbagai aktivitas mendekati-zina lainnya
“Zina hati” adalah “mengharap-harap kesempatan untuk berzina” atau “memelihara hasrat untuk berzina”. Dari kata-kata ukhti, saya tidak melihat adanya zina hati pada diri ukhti. Ataukah ukhti mengira bahwa “kecondongan hati” terhadap si dia merupakan “zina hati”? Ketahuilah bahwa kecondongan hati itu merupakan rasa cinta, sedangkan rasa cinta itu halal dan bukan tergolong “zina hati”. (Lihat artikel “Pengertian zina-hati dan mendekati-zina lainnya“.) [...]

Dalil zina : Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa� : 32)

Dalil Naqli tentang zina dalam Alqur'an:


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
[QS Al Isra' 17:32]


Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak
ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
[QS Al A'raaf 7:33]


Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)
[QS An Nuur 24:26]


Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
[QS Al Maaidah 5:5]

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
[QS An Nuur 24:2]


Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min.
[QS An Nuur 24:3]

Dalil naqli tentang zina dalam hadist shahih:

Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya.

[Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]

Berkata Ibnu Abbas: "Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina"
[Hadist Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]

Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong
[Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah]

pengertian mencuri / merampok .

arti mencuri atau merampok adalah :
mungkin pengertian pencurian perlu kita bagi menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Pertama, pencurian secara aktif. Apa maksudnya? Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik .
Kedua, pencurian secara pasif. Apa maksudnya? Bila pencurian secara aktif berarti tindakan mengambil hak milik seseorang, maka pencurian secara pasif berarti tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
Bagaimana dengan pengertian Alkitab tentang mencuri itu sendiri? Alkitab sendiri tidak memberikan definisi secara eksplisit. Ketika kita melihat perintah “Jangan mencuri”, Alkitab tidak memberikan penjelasan apapun tentang hal itu. Tapi ada satu hal yang pasti, yaitu Alkitab seringkali mengulang-ulang membicarakan konsekuensi bila seseorang mencuri. Laknat Tuhan akan turun bila para pencuri dibiarkan leluasa melakukan kejahatannya. Menurut hukum Tuhan, bila pencuri-pencuri itu masih ingin hidup, maka mereka harus mengembalikan apa yang mereka ambil .Berikutnya menyebutkan bahwa bila seekor kambing atau sapi dicuri, maka pencurinya harus membayar kembali lima sapi dan empat kambing. Bagaimana kalau ia tidak mampu membayar? Maka, si pencuri itu harus dijual sampai hutangnya lunas,atau hukuman yang lebih berat, yaitu mengembalikan tujuh kali lipat. Dan bahkan, ada pencurian yang berujung pada hukuman mati. Intinya, sekali lagi, Alkitab sering mengulang-ulang perintah jangan mencuri. Tentunya, hal ini menandai betapa seriusnya Tuhan akan dosa yang satu ini.

Dalil mencuri : dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)

redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya.

Ia bertanya : Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar).
Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah:38-39)
Dari dalil-dalil diatas, saya memahami bahwa seseorang bisa dianggap sebagai pencuri dan dikenai hukum potong tangan apabila pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan telah mencapai nishab (1/4 dinar, 1 dinar = 4.25 gr emas murni(=1,0625 gr emas murni atau kalau sekarang ( 1gr emas murni 99% = Rp. 174.500

pengertian khomer

Islam adalah agama yang membawa rahmat dan kasih sayang kepada
manusia. Islam adalah agama yang menjaga harta, akal, jiwa, kehormatan
manusia. Tidak ada hal yang merusak akal, harta, jiwa , dan kerhomatan
melainkan Islam telah mengharamkannya. Ketika hal-hal yang berbahaya
bagi manusia bertambah banyak seiring dengan perkembangan jaman, maka
bukanlah suatu hikmah jika syariat merinci nama-nama semuanya satu
demi satu, tentu Al Quran yang ada tidak akan setipis seperti yang
sekarang. Namun cukuplah digariskan garis besar ketentuannya yang
mencakup kaidah-kaidah pokok yang mencakup seluruhnya dan berlaku
sampai akhir zaman.

Dalam hal ini Alloh taala telah berfirman dalam Surat Al Baqoroh
“….dan janganlah engkau jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…….” ayat
ini bersifat umum dan tidak menyebtukan macam dan jenis kebinasaan,
sehingga harus kita berlakukan apa adanya sebagiamana yang Alloh
kehendaki. Alloh taal telah melarang hambaNya untuk menempuh jalan-
menuju kebinasaan, entah membinasakan dirinya sendiri maupun bersama
orang lain bagaimanapun caranya, dan apapun namanya.Selama hal
tersebut membinasakan, maka pasti syariat akan mengharamkannya. Ambil
contoh Khomer, jelas seperti matahari pada siang bolong tanpa mendung,
khomer merusak kesehatan, merusak akal, dan menyia-nyiakan harta.
Syara’ telah tegas mengharamkannya bahkan Alloh dengan tegas
menyebutkan Khomer ini dalam Al Qur’an tentang keharamannya. Sama
halnya dengan narkoba, jika dikatakan tidak ada dalil khusus menyebut
narkoba haram, ini tidak benar ayat di atas dengan tegas
mengahramkannya. Karena semua orang tahu bahwa narkoba membahayakan
jiwa. Maka dari sini narkoba masuk dalam keumuman ayat di atas.

Begitu juga dengan rokok. Semua dokter di dunia, entah muslim maupun
kafir telah sepakat akan berbahayanya rokok bagi kesehatan manusia.
Saking bahayanya, diwajibkan untuk menulis bahaya rokok pada kemasan
rokok itu sendiri, dan tidak ada yang komplain mengenai hal itu,
karena memang begitulah keadaannya. Bagitu bahayanya rokok ini sampai
harus ditulis disetiap kemasan dan disebutkan dalam iklan-iklan rokok.
Dari satu segi ini saja jelas rokok telah diharamkan dengan dalil ayat
di atas. Masih menurut penelitian para dokter dan kesepakatan mereka
(entah kafir entah muslim) rokok ternyata juag berbahaya bagi orang-
orang yang berada di sekitar perokok, mereka juga akan menghirup asap
rokok dan turut berisiko terkena bahayanya, in adalah perbutan Dzolim
kepada orang lain, dan tentu saja haram hukumnya. Dari segi yang lain,
rokok adalah perbuatan menyia-nyiakan harta, pemborosan, dan tidak ada
gunanya. Padahal perbautan semacam ini adalah perbuatan setan, mana
mungkin Alloh akan ridho dengan perbuatan setan..?

Jika rokok hanya terkena satu dari tiga hal tersebut di atas, maka
sudah lebih dari cukup untuk mengharamkannya, lalu bagaimana lagi jika
rokok terkena semua tiga hal tersebut di atas….?
Jika rokok tidak haram, maka apakah pengertian haram……….? Jika rokok
tidak haram, mungkin tak ada lagi barang haram di dunia ini……!

Jika ada yang berkata bahwa “…..kiai itu bilang bahwa rokok itu
makruh..” Maka jawaban saya adalah firman Alloh dalam Al
Qur’an ..”..tidak patut bagi seorang muslim apabila Alloh dan RosulNya
telah menetapkan sesuatu akan ada pilihan lain bagi mereka…” Alloh
telah mengharamkan rokok, maka akankah hal ini kita bantah dengan
pendapat kiai tadi….?Ketahuilah bahwa kiai juga manusia, tidak luput
dari kesalahan. Tidak boleh kita ikut secara membabi buta, kita ikuti
bila sesuai dengan syariat dan kita tolak bila melanggar syariat.
Karena kebenaran mutlaq hanya pada dalil Al Qur’an dan Sunnah..Dan
telah jelas bagi kita semua kebenaran haramnya rokok dari tiga sisi,
maka tidak ada alasan untuk tidak mengatakan haram atas apa yang Alloh
haramkan.

pengertian bughat

Bughat, Pasukan Berani Mati, Santet, dan Gus Dur Malaikat

Pembelaan orang-orang NU terhadap Gus Dur/ Abdurrahman Wahid dari goyangan yang ingin menurunkan Gus Dur dari kursi kepresidenan karena dianggap kepemimpinannya menimbulkan berbagai masalah dan tidak ada tanda-tanda kebaikan, tampaknya diujudkan dengan aneka macam. Dan pembelaan itu sendiri kelihatannya tidak perduli lagi, entah benar entah salah, pokoknya asal membela.

Bentuk-bentuk pembelaan itu di antaranya ada yang sesumbar mau menyantet, ada yang kiyai-kiyainya kumpul-kumpul untuk mencarikan hukum pakai kitab-kitab kuning (kitab berbahasa Arab biasanya kertasnya berwarna kuning) supaya para penggoyang Gus Dur yang menginginkan Gus Dur mundur dari kursi kepresidenan itu dihukumi sebagai bughot (pemberontak). Kalau sudah dihukumi bughat, maka pemerintahan Islam boleh memeranginya.

Dikhabarkan, sekitar 20 ulama NU Jawa Timur, Senin (19/3 2001), membahas hukum agama tentang bughat. Mereka menilai situasi politik yang ada sudah menjurus ke arah bughat kepada pemerintahan yang sah. Pertemuan dipimpin Wakil Rais Syuriyah PWNU Jatim, KH Ahmad Subadar. (Republika, 20/3 2001).

Weleh-weleh.... Orang NU itu mendirikan partai PKB –Partai Kebangkitan Bangsa-- saja tidak doyan asas Islam, dan Gus Dur sendiri menganggap kalau Islam dilegalkan atau diformalkan itu berbahaya, kok malaah para Kiyai NU Jawa Timur capek-capek ramai-ramai membuka kitab kuning untuk mencari hukum bughat (pemberontak bersenjata terhadap pemerintahan Islam yang sah). Apa mereka lupa bahwa Gus Dur itu memerintah sama sekali tidak memakai syari’at Islam, dan bahkan jelas tidak doyan syari’at Islam?

Mestinya, dulu-dulu orang NU itu memperjuangkan syari’at Islam, baru kemudian kalau ada yang memberontak pada pemerintahan yang menjalankan syari’at Islam dicarikan hukum Islamnya yang judulnya bughat. Itu baru namanya para kiyai atau rombongan ulama. Tapi ini sudah sejak semula justru tidak doyan syari’at, tahu-tahu ketika dirasa kepemimpinannya dhalim dan tidak efektif lantas digoyang orang, maka yang menggoyangnya mau dicap sebagai bughat, dan sudah lebih dulu mengirimkan Pasukan Berani Mati (PBM) demi membela Gus Dur dan melawan penggoyangnya yang mereka sebut bughat.

Mereka menolak kalau Syari’at Islam ditegakkaan. Tetapi mereka ingin mengklaim bahwa orang yang menggoyang kepemimpinan Gus Dur itu sebagai bughat, ini adalah sikap yang nyata-nyata menirukan sikap Yahudi yang telah dikecam oleh Allah SWT:

“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Qiyamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (Al-Baqarah: 85).

Apa itu Bughat?
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.[1]

Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.

Adapun cara memberontak ialah dengan:
-Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya.
-Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata.
-Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya.
-Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka.
-Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya.

Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.[2]

Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan:
Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan.

Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik.

Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak).

Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri.

Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.

Firman Allah:
“Kalau dua golongan dari golongan orang-orang Mukmin mengadakan peperangan, maka damaikanlah antara keduanya. Kalau salah satunya berbuat menentang perdamaian kepada lainnya, maka perangilah orang-orang (golongan) yang menentang itu sehingga mereka kembali ke jalan Allah. Kalau mereka kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan memang harus berbuat adillah kamu sekalian. Sesungguhnya Allah itu mencintai pada orang-orang yang berlaku adil. (Al-Hujuraat: 9).[3]

Kekhususan dalam Menghadapi Bughat

Imam Al-Mawardi menjelaskan ada 8 perbedaan antara memerangi para pemberontak kaum Muslimin dengan memerangi orang-orang Musyrik dan orang-orang murtad.

Peperangan terhadap para pemberontak kaum muslimin dimaksudkan untuk menghentikan pemberontakan mereka dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membunuh mereka. Di sisi lain dibenarkan peperangan terhadap orang-orang musyrik dan orang-orang murtad dimaksudkan untuk membunuh mereka.
Para pemberontak kaum muslimin baru boleh diserang, jika mereka maju menyerang. Jika mereka mundur dari medan perang, mereka tidak boleh diserang. Di sisi lain, diperbolehkan menyerang orang-orang musyrik dan orang-orang murtad; mereka maju menyerang atau mundur.

Orang-orang terluka dari para pemberontak tidak boleh dibunuh. Di sisi lain diperbolehkan membunuh orang-orang terluka dari orang-orang musyrik dan orang-orang murtad. Pada Perang Jamal, Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu memerintahkan penyerunya untuk berseru dengan suara keras, “Orang yang telah mundur dari medan perang tidak boleh diserang, dan orang yang terluka tidak boleh dibunuh.”

Tawanan-tawanan yang berasal dari para pemberontak tidak boleh dibunuh. Di sisi lain tawanan-tawanan dari orang-orang musyrik dan orang-orang murtad boleh dibunuh. Kondisi tawanan perang dari para pemberontak harus diperhatikan dengan cermat ; jika ia diyakini tidak kembali berperang (memberontak), ia dibebaskan. Jika ia diyakini kembali berperang (memberontak), ia tetap ditawan hingga perang usai. Jika perang telah usai, ia dibebaskan dan tidak boleh ditawan sesudah perang.

Al-Hajjaj pernah membebaskan salah seorang tawanan dari sahabat-sahabat Qathri bin Al-Fuja’ah, karena keduanya saling kenal. Al-Qathri berkata kepada tawanan tersebut, “kembalilah berperang melawan musuh Allah, Al-Hajjaj.” Tawanan tersebut menjawab, “Aduh, kalau begitu dua tangan orang yang telah dibebaskan telah berkhianat, dan memperbudak leher orang yang membebaskannya!”
Harta para pemberontak tidak boleh diambil, dan anak-anak mereka tidak boleh disandra. Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda,
“Dilindungi apa saja yang ada di negara Islam, dan dihalalkan apa saja yang ada di negara musyrik.”

Dalam memerangi para pemberontak, negara Islam tidak diperbolehkan meminta bantuan orang kafir muahid (yang berdamai dengan kaum muslimin), atau orang kafir dzimmi (kafir yang berada dalam jaminan keamanan kaum Muslimin dengan membayar jizyah dalam jumlah tertentu), kendati hal tersebut dibenarkan ketika negara Islam memerangi orang-orang musyrik, dan orang-orang murtad.
Negara Islam tidak boleh berdamai dengan mereka untuk jangka waktu tertentu dan juga tidak boleh berdamai dengan mereka dengan kompensasi uang. Jika komandan perang pasukan Islam berdamai dengan mereka dalam jangka waktu tertentu, ia tidak harus memenuhinya. Jika ia tidak sanggup memerangi mereka, ia menunggu datangnya bantuan pasukan untuk menghadapi mereka. Jika ia berdamai dengan mereka, dengan kompensasi uang, maka perdamaian batal, dan uang perdamaian diperhatikan dengan baik; jika uang tersebut berasal dari fai’ mereka atau berasal dari sedekah (zakat) mereka, maka uang tersebut tidak dikembalikan kepada mereka, kemudian sedekah (zakat) tersebut didistribusikan kepada para penerimanya dari kaum muslimin, dan fai’ dibagi-bagikan pada penerimanya. Jika uang perdamaian murni dari mereka, uang tersebut tidak boleh dimiliki pasukan Islam dan harus dikembalikan kepada mereka.
Pasukan Islam tidak boleh menyerang mereka dengan menggunakan senjata al-arradat (senjata pelempar batu), rumah-rumah mereka tidak boleh dibakar, kurma-kurma dan pohon-pohon mereka tidak boleh ditebang, karena itu semua berada di dalam negara Islam yang terlindungi, kendati warganya memberontak.[4]

Demikianlah pengertian tentang bughat atau pemberontak Muslim di negeri yang pemerintahannya Islam. Perlawanan para pemberontak pemerintahan Islam itu sendiri apabila pemerintahnya dhalim, masih jadi pembicaraan, sebagai berikut:

Prof TM Hasbi As-Shiddieqy mengemukakan kaidah sebagai berikut:
“Tidak boleh kita menentang pemerintah atau kepala negara selama mereka belum melahirkan kufur yang nyata.”

Demikian pendapat Jumhur Ulama. Setengah ulama membolehkan, bahkan mewajibkan rakyat menentang kepala negara yang lalim, walaupun belum nyata kufurnya.[5]

Dalam kaidah itu, pemerintahan Islam yang sah saja kalau penguasanya dhalim maka sebagian ulama membolehkan bahkan mewajibkan rakyat menentangnya. Lantas, bagaimana bisa pemerintahan Gus Dur yang sama sekali tidak doyan Islam itu mau didukung-dukung oleh orang-orang NU yang mencari-cari hukum bughat dan akan ditimpakan kepada para penentang Gus Dur yang dinilai dhalim? Bahkan sudah ada 500-an orang yang menyebut dirinya Pasukan Berani Mati (PBM) demi Gus Dur didatangkan dari Jawa Timur ke Jakarta.

pengertian do'a

Pengertian do’a
A. Arti Doa / Do'a
Doa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.

B. Tujuan Berdo'a / Berdoa
- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT
- Agar selamat dunia akhirat
- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT
- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk

C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT
- Ketika membaca AlQuran
- Setelah Solat wajib
- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud
- Saat melaksanakan ibadah haji
- Saat berpuasa wajib dan sunah

D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a
- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah
- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawa
nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak
tangan setelah doa.
- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa
- khusyuk, ikhlas dan serius
- Berharap agar doanya diterima Allah SWT
- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar
dikabulkan oleh Allah SWT
- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.